(1) Peraturan mengenai penyelenggaraan kesehatan masyarakat
Pada tanggal 1 April 1987, Dewan Negara menetapkan Peraturan tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Tempat Umum, mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan di tempat umum dan perizinan pengawasan kesehatan.Tempat umum mengacu pada 7 kategori dari 28 tempat seperti kolam renang (gimnasium), yang memerlukan kualitas air, udara, kelembaban udara mikro, suhu, kecepatan angin, penerangan dan penerangan di tempat umum harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan nasional.Negara menerapkan sistem “izin kesehatan” untuk tempat-tempat umum, di mana kualitas kesehatan tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan nasional dan terus beroperasi, departemen administrasi kesehatan masyarakat dapat mengenakan sanksi administratif dan publisitas.
(2) Peraturan Pelaksanaan Peraturan Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 80 terdahulu pada tanggal 10 Maret 2011 menerbitkan Peraturan Pelaksana Pengelolaan Kesehatan Tempat Umum (selanjutnya disebut “Peraturan rinci”), dan “Peraturan” tersebut kini diubah untuk pertama kalinya. pada tahun 2016 dan untuk kedua kalinya pada tanggal 26 Desember 2017.
“Peraturan Terperinci” menetapkan bahwa air minum yang disediakan oleh operator tempat umum kepada pelanggan harus memenuhi persyaratan standar sanitasi nasional untuk air minum, dan kualitas air kolam renang (dan ruang pendingin umum) harus memenuhi standar sanitasi nasional. standar dan persyaratan
Operator tempat umum harus, sesuai dengan persyaratan standar dan norma kebersihan, melakukan uji kebersihan terhadap udara, udara mikro, kualitas air, penerangan, penerangan, kebisingan, persediaan dan peralatan pelanggan di tempat umum, dan pengujian tersebut tidak boleh dilakukan. kurang dari sekali setahun;Jika hasil tes tidak memenuhi persyaratan standar dan norma kesehatan, maka harus diperbaiki tepat waktu
Operator tempat umum harus mempublikasikan hasil pengujian secara jujur di tempat yang menonjol.Apabila pengelola tempat umum tidak mempunyai kemampuan pengujian, maka dapat mempercayakan pengujian.
Jika operator tempat umum mengalami salah satu kondisi berikut, departemen administratif kesehatan masyarakat di bawah pemerintahan masyarakat setempat di atau di atas tingkat kabupaten akan memerintahkannya untuk melakukan koreksi dalam batas waktu, memberikan peringatan, dan dapat mengenakan sanksi. denda tidak lebih dari 2.000 yuan.Jika operator gagal melakukan koreksi dalam batas waktu dan menyebabkan kualitas kebersihan di tempat umum tidak memenuhi standar dan persyaratan kebersihan, akan dikenakan denda tidak kurang dari 2.000 yuan tetapi tidak lebih dari 20.000 yuan;Jika keadaannya serius, perusahaan dapat diperintahkan untuk menghentikan usahanya untuk perbaikan sesuai hukum, atau bahkan mencabut izin kebersihannya:
(1) Gagal melakukan pengujian higienis terhadap udara, iklim mikro, kualitas air, penerangan, penerangan, kebisingan, persediaan dan peralatan pelanggan di tempat umum sesuai dengan peraturan;
Kegagalan membersihkan, mendisinfeksi, dan membersihkan perlengkapan dan peralatan pelanggan sesuai dengan peraturan, atau menggunakan kembali persediaan dan peralatan sekali pakai.
(3) Standar sanitasi untuk Air Minum (GB5749-2016)
Air minum adalah air minum dan air rumah tangga bagi kehidupan manusia, air minum tidak boleh mengandung mikroorganisme patogen, bahan kimia tidak boleh membahayakan kesehatan manusia, zat radioaktif tidak boleh membahayakan kesehatan manusia, dan mempunyai sifat indera yang baik.Air minum harus didesinfeksi untuk memastikan keamanan minum bagi pengguna.Standar tersebut menetapkan bahwa total padatan terlarut adalah 1000mgL, kekerasan total adalah 450mg/L, dan jumlah total koloni dalam total usus besar tidak boleh terdeteksi pada 100CFU/mL.
(4) Standar Manajemen Kesehatan di Tempat Umum (GB 17587-2019)
(Standar Manajemen Kesehatan di Tempat Umum (GB 37487-2019) mengintegrasikan dan menyempurnakan persyaratan kesehatan reguler dari standar tahun 1996 untuk klasifikasi higienis tempat umum (GB 9663~ 9673-1996GB 16153-1996), dan menambahkan konten manajemen kesehatan dan kesehatan karyawan. Memperjelas persyaratan pengelolaan kualitas air untuk air kolam renang dan air mandi, yang mengharuskan fasilitas sanitasi dan peralatan tempat berenang harus digunakan secara normal, dan air mandi di tempat mandi harus dimurnikan sesuai dengan kondisinya, sehingga dapat menjamin kualitas air air minum, air kolam renang, dan air mandi memenuhi baku mutu kesehatan.
1 Kualitas air baku yang digunakan di tempat renang buatan dan tempat mandi harus memenuhi persyaratan GB 5749.
2 Fasilitas dan peralatan seperti pemurnian sirkulasi air, desinfeksi, dan pengisian ulang air di kolam renang buatan harus beroperasi secara normal, dan air bersih dalam jumlah yang cukup harus ditambahkan setiap hari, dan inspeksi tepat waktu harus dilakukan jika terjadi.Kualitas air kolam renang harus memenuhi persyaratan GB 37488, dan air bersih harus disuplai secara terus menerus selama pengoperasian kolam renang anak.
3 Kolam desinfeksi celup kaki paksa yang dipasang di tempat berenang harus diganti setiap 4 jam sekali dengan menggunakan air kolam secara normal, dan kandungan sisa klorin bebas harus dijaga pada 5 mg/L10 mg/L.
4 Pengoperasian air pancuran, pipa penyedia air mandi, peralatan, fasilitas dan sistem lainnya harus menghindari area air mati dan genangan air, serta nosel pancuran dan keran air panas harus tetap bersih.
5 Air mandi harus melalui proses pemurnian daur ulang, perangkat pemurnian daur ulang harus beroperasi secara normal, dan air baru dalam jumlah yang cukup harus ditambahkan setiap hari selama periode bisnis.Kualitas air kolam memenuhi persyaratan GB 37488.
(5) Indikator kesehatan dan persyaratan batas tempat umum (GB 17588-2019)
Kolam renang di tempat umum adalah untuk menyediakan masyarakat untuk belajar, hiburan, lapangan olah raga, relatif terkonsentrasi di tempat umum, alarm frekuensi kontak orang relatif, mobilitas mata, mudah menyebabkan penyakit (terutama penyakit menular) menyebar.Oleh karena itu, Negara menetapkan indikator dan persyaratan kesehatan yang wajib.
1 kolam renang buatan
Indeks kualitas air harus memenuhi persyaratan tabel berikut, dan air baku serta air tambahan harus memenuhi persyaratan GB5749
2 Kolam renang alami
Indeks kualitas air harus memenuhi persyaratan pada tabel berikut
3 Air Mandi
Legionella pneumophila tidak boleh terdeteksi pada air mandi, kekeruhan air kolam tidak boleh lebih dari 5 NTU, air baku air kolam dan air tambahan harus memenuhi persyaratan GB 5749. Suhu air mandi harus antara 38C dan 40°C.
(5) Kode higienis untuk desain tempat umum – Bagian 3: Tempat berenang buatan
(GB 37489.32019, menggantikan sebagian GB 9667-1996)
Standar ini mengatur persyaratan desain tempat kolam renang buatan, yang dirangkum sebagai berikut:
1 Persyaratan Dasar
Harus mematuhi persyaratan GB 19079.1 dan CJJ 122, harus mematuhi persyaratan GB 37489.1.
2 Tata letak keseluruhan dan partisi fungsi
Aliran akhir buatan harus diatur oleh kolam renang, kantor ruang cuci pakaian berat menyebar jauh kolam renang, toilet umum, ruang penanganan air dan penyalahgunaan gudang khusus liu, sesuai dengan ruang ganti, ruang cuci, bagaimana sistem menghilangkan bahaya jangan pernah lupa ruangan yang cocok masuk akal tata letak kolam renang.Ruang pengolahan air dan gudang disinfektan tidak boleh terhubung dengan kolam renang, ruang ganti, dan kamar mandi.Tempat berenang buatan sebaiknya tidak dipasang di ruang bawah tanah.
3 monomer
(1) Kolam renang, luas kolam renang per kapita tidak boleh kurang dari 25 m2.Kolam renang anak-anak tidak boleh dihubungkan dengan kolam dewasa, kolam anak-anak dan kolam dewasa harus dilengkapi dengan sistem pasokan air sirkulasi yang berkesinambungan, dan kolam renang dengan zona perairan dalam dan dangkal yang berbeda harus dilengkapi dengan tanda peringatan yang jelas. kedalaman air dan perairan dalam dan dangkal, atau kolam renang harus dibuat zona isolasi perairan dalam dan dangkal yang jelas.
(2) Ruang ganti: lorong ruang ganti harus luas dan menjaga sirkulasi udara.Loker sebaiknya terbuat dari bahan yang halus, anti gas dan tahan air.
(3) Kamar mandi: kamar mandi pria dan wanita harus disiapkan, dan 30 orang per 20 orang harus dilengkapi dengan kepala pancuran
(4) Kolam desinfeksi celup kaki: Kamar mandi ke jalur kolam renang harus dipasang secara paksa melalui kolam desinfeksi celup kaki, lebarnya harus sama dengan koridor, panjangnya tidak kurang dari 2 m, kedalamannya adalah kolam desinfeksi perendaman tidak kurang dari 20 m harus dilengkapi dengan pasokan air dan kondisi drainase.
(5) Ruang pembersihan dan disinfeksi: menyediakan handuk, bak mandi, tarik dan peralatan umum lainnya serta pembersihan dan disinfeksi mandiri, harus menyiapkan ruang pembersihan dan disinfeksi khusus, ruang pembersihan dan disinfeksi harus memiliki handuk, kantor mandi, kelompok tarik dan lainnya kolam pembersihan dan desinfeksi khusus
(6) Gudang desinfektan: harus didirikan secara mandiri, dan harus dekat dengan jalur sekunder di gedung dan ruang pemberian dosis ruang pengolahan air, dinding, lantai, pintu dan jendela harus terbuat dari limbah yang tahan terhadap kekeruhan, mudah untuk bahan bersih.Fasilitas penyediaan air dan drainase harus disediakan dan fasilitas pembilasan mata harus disediakan.
4 Fasilitas pengolahan air kolam
(1) Meteran air khusus untuk pengukuran pengisian kolam renang harus dipasang
(2) Sebaiknya dipasang alat perekam online pemantauan jarak jauh meter air
(3) Siklus air kolam tidak boleh lebih dari 4 jam.
(4) Perangkat pemantauan online kualitas air untuk sisa oksigen, kekeruhan, pH, potensi REDOX dan indikator lainnya harus dipasang, dan titik pemantauan pada pipa air sirkulasi harus dipasang setelah pompa air sirkulasi sebelum proses peralatan aliranTitik pemantauan pada pipa air sirkulasi sebaiknya: sebelum penambahan flokulan.
(5) Oksigenator harus dipasang, dan klorinator harus memiliki sumber air yang tidak terputus dengan tekanan tetap, dan pengoperasian serta penghentiannya harus bertautan dengan pengoperasian dan penghentian pompa air yang bersirkulasi
(6) Saluran masuk disinfektan harus ditempatkan di antara saluran keluar air alat pemurni dan penyaringan air kolam renang dan saluran keluar air kolam renang.
(7) Alat penjernih sirkulasi tidak boleh dihubungkan dengan pipa air pancuran dan air minum.
(8) Tempat, pengisian pemurnian, area desinfektan harus ditempatkan di sisi berlawanan arah angin dari kolam renang dan dipasang tanda peringatan.
(9) Ruang pengolahan air kolam renang harus dilengkapi dengan alat pendeteksi dan alarm yang sesuai dengan pemurnian, desinfeksi dan pemanasan air kolam.Dan tetapkan identifikasi yang jelas
(10) Alat penyaring rambut harus disediakan.
Konten yang diuraikan dalam artikel ini murni berdasarkan pemahaman pribadi terhadap standar dan norma hukum dan disusun untuk referensi pembaca saja.Silakan merujuk pada dokumen resmi dari lembaga administratif terkait negara bagian.